TIMELINES INEWS>> SULTENG – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang sidang utama DPRD Sulteng, pada Selasa (27/02).
Rakor yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng, HM Arus Abdul Karim, turut dihadiri oleh Wakil Ketua II Zalzulmida A. Djanggola, Wakil Ketua III Muharram Nurdin, serta beberapa anggota DPRD lainnya. Dari Pemprov Sulteng, hadir Sekretaris Provinsi (Sekprov) Novalina, sedangkan dari pihak KPK Dit Korsup Wilayah IV, hadir Basuki Haryono dan Iwan Lesmana.
Tujuan rakor ini adalah untuk menindaklanjuti surat pimpinan KPK RI mengenai koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi Tahun 2024.
Pada kesempatan itu, pihak KPK memaparkan beberapa hal, seperti capaian survei penilaian integritas tahun 2023, indeks perilaku anti korupsi, kepatuhan LHKPN DPRD Provinsi Sulteng Tahun 2023, serta beberapa pengaduan masyarakat.
Beberapa Anggota DPRD yang hadir, menyampaikan keluh kesahnya kepada pihak KPK terkait sinkronisasi antara regulasi yang mengatur pemberian bantuan kepada masyarakat melalui pokok-pokok pikiran (pokir) yang terjaring dalam kegiatan reses.
Di tahun 2025 mendatang, tidak diperkenankan lagi memberikan bantuan kepada masyarakat melalui pokir dalam bentuk hibah. Sementara semua bantuan yang diberikan kepada masyarakat, semuanya bersifat hibah.
Anggota DPRD menekankan perlunya regulasi yang mengatur pemberian bantuan kepada masyarakat yang bukan bersifat hibah.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng, HM Arus Abdul Karim, menjelaskan kepada pihak KPK bahwa DPRD masih menggunakan regulasi yang sudah ada dalam merealisasikan program-program bantuan kepada masyarakat, sambil menunggu regulasi yang terbaru. TEN
Foto Humas DPRD provinsi Sulteng