TIMELINES INEWS>>BANDA ACEH – Yusriadi, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi Panwaslih Aceh, menyatakan bahwa surat suara yang tidak digunakan oleh pemilih akan diberi tanda silang. Tujuan dari langkah ini adalah mencegah potensi kecurangan dalam Pemilihan Umum 2024.
“Dijamin surat suara yang tidak dipakai oleh pemilih akan disilang,” kata Yusriadi di Banda Aceh, pada Senin, 12 Februari 2024.
Ia juga menjelaskan bahwa petugas di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah diberikan panduan tentang tata cara kerja, tugas, dan fungsi masing-masing, serta diingatkan terhadap potensi kecurangan terkait surat suara yang tersisa.
Yusriadi menyampaikan kekhawatiran bahwa surat suara yang tidak digunakan dapat menjadi sasaran coblosan ganda, sehingga perlu pengawasan ketat untuk memastikan terciptanya pemilu yang adil dan bersih.
“Kami berharap 23.495 pengawas di Aceh dapat memantau pelaksanaan pemilu dengan baik, terutama setelah mereka mendapatkan bimbingan teknis mengenai tata cara kerja pada hari pemungutan suara,” tambahnya.
Pada Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan cadangan surat suara sebanyak dua persen dari jumlah pemilihan tetap di setiap TPS, dengan tujuan sebagai cadangan untuk pemilih yang menerima surat suara dalam keadaan rusak.