Tersangka Pembunuhan Fajarullah Terancam Hukuman Mati

Edi Marcell

- Redaksi

Selasa, 30 Januari 2024 - 19:51 WIB

20223 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>> Kompol Fadillah : Tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana

Muhammad Riski Virnanda (22), warga Gampong Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh terancam dengan hukuman mati karena pembunuhan berencana yang dilakukan.

Seperti diketahui, korban yakni Fajarullah (25), warga Kecamatan Titeu, Pidie tewas akibat empat luka tusuk di bagian dada, leher, punggung dan paha.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.

Baca Juga :  Upaya Pengendalian Inflasi, Pemko Langsa Gelar Pelatihan dan Sosialisasi SIPPIKOLA

“Tersangka diancam dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal hukuman penjara 20 tahun,” ujarnya didampingi Kanit Jatanras, Ipda Ghozi Alfalah dan Kasubnit Jatanras, Aiptu Mukhlis, Selasa (30/1/2024).

Pembunuhan Fajarullah didasari atas rasa sakit hati pelaku yang selama ini merasa dizalimi oleh korban karena tak membayarkan seluruh hak-haknya dalam mengelola kios ponsel itu.

Pasalnya, selama dua tahun ini korban dan pelaku bekerjasama dalam mengelola kios ponsel itu. Namun hal tersebut tak pernah terlaksana hingga akhirnya pelaku gelap mata menghabisi korban.

Baca Juga :  Gowes bersama Pangdam IM, Kapolda Aceh: Wujud Sinergisitas TNI-Polri yang Makin Kokoh

 

Beberapa jam setelah melakukan aksinya dan tertangkap, Riski juga sempat memberikan keterangan tanpa fakta yang jelas kepada petugas.

Hingga akhirnya, berdasarkan seluruh alat bukti yang ada termasuk keterangan para saksi serta yang lainnya yang menguatkan bahwa Riski yang membunuh korban Fajarullah.

Dalam kasus pembunuhan ini, polisi ikut menyita sebilah pisau yang masih bercak darah korban dan mobil yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Santri di Pidie Jaya, Berikut Kronologis Lengkapnya.
Konferensi Pers: Polres Pidie Jaya Tuntaskan Kasus Pembunuhan
Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP
PN Meureudu Vonis 10 Bulan Penjara. Kasus Penganiayaan Jurnalis Di Pidie Jaya
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Brimob Aramiyah Panen Perdana 3 Ton Jagung
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Santri di Pidie Jaya, Kapolres : Korban Sempat Berkelahi Dengan Pelaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Gelar Kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa
Danrem 011/Lilawangsa: Kebakaran Asrama Gajah II Kodim 0104/Atim Adalah Duka Bersama

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 00:45 WIB

Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP

Kamis, 17 April 2025 - 19:35 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Marelan V

Kamis, 17 April 2025 - 18:36 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Santri di Pidie Jaya, Kapolres : Korban Sempat Berkelahi Dengan Pelaku.

Kamis, 17 April 2025 - 13:08 WIB

Plt Sekda Aceh: BRA Harus Hadir sebagai Pemberi Solusi

Kamis, 17 April 2025 - 13:02 WIB

Marlina Perkuat PKK Aceh, Jemput Dukungan Nasional Demi Dampak Nyata ke Desa

Rabu, 16 April 2025 - 18:25 WIB

DIT SIBER POLDA SUMUT UNGKAP KASUS PORNOGRAFI LIVE STREAMING MELIBATKAN ANAK DI BAWAH UMUR

Rabu, 16 April 2025 - 16:46 WIB

DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat

Rabu, 16 April 2025 - 16:41 WIB

Gubernur Aceh Resmikan Instalasi Rehabilitasi Terpadu Kuta Malaka, Harapan Baru Bagi Penyintas Kesehatan Jiwa

Berita Terbaru