Takengon – Kapolres Aceh Tengah Akbp Dody Indra Eka Putra, SIK, MH., diwakili Kapolsek Kota Takengon Akp Muhammad Jamil menghadiri Bimbingan Teknis Calon Percontohan Desa anti korupsi 2023 Kampung Paya Tumpi Satu Kecamatan Kebayakan, Kamis (8/6/23).
Kata Akp Muhammad Jamil, Bimbingan teknis yang digelar oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) diberikan kepada Aparatur Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perwakilan masyarakat Kampung Paya Tumpi Satu Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah, Terpilih Sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi.
“Program Desa Anti korupsi merupakan kerja sama KPK RI dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) Program ini dalam upaya menekan potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa. Di mana Desa sebagai lingkup pemerintahan terkecil dinilai berperan penting dalam upaya pencegahan Korupsi,” Pungkas Akp M. Jamil.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Aceh Tengah Ir. T Mirzuan MT, Kadis Kominfo Khairuddin ST MM , Kadis DPMK Latif Rusdi, Inspektorat Aulia Putra S STP MSI, Kepala KPPN/ Perwakilan, Miftah Nsi, Perwakilan KPK Ariz Arham ,Nashrin, Sos Camat Kebayakan, AKP M. Jamil Kapolsek Kota Kebayakan, Lettu Inf Hendra Cipta Danramil Kota, Malim Mukim Kebayakan.
Dalam sambutan Bupati Aceh Tengah Ir. T. Mirzuan, MT, menyampaikan apresiasinya kepada Aparatur Desa Paya Tumpi Satu dan Tim KPK, serta mengajak untuk ikut serta menyukseskan Program Desa Paya Tumpi Satu Anti Korupsi, Semoga Desa Paya Tumpi Satu, menjadi Contoh Bagi Desa yang lain dalam Menjadi Desa Anti Korupsi,” Ucap T.Mirzuan.
Pimpinan KPK, mengucapkan terimakasih dan apresiasi Bupati beserta unsur terkait, unsur Forkopimcam, Reje Desa Paya Tumpi Satu dan Masyarakatnya, Semoga Desa Paya Tumpi Satu menjadi Desa yang Anti Korupsi,”ungkapnya.
Tambah AKP Muhammad Jamil, mengakhiri kegiatan Bimbingan Teknis Kepada Aparatur Desa dan masyarakat, ditutup dengan Penandatangan komitmen bersama Desa Anti Korupsi oleh Seluruh Para Tamu undangan dan Masyarakat,” Tutup Kapolsek.(Arvha)