TIMELINES INEWS>> Banda Aceh, Senin, 22 Januari 2024, Konferensi Pers mengungkap perkara serius terkait tindak pidana konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya di Aceh Timur. Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko memimpin acara ini dengan tegas, didampingi oleh Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi dan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy.
Dalam pengungkapan tersebut, dibeberkan bahwa tindakan melibatkan penyimpanan, kepemilikan, pengangkutan, dan perniagaan satwa liar yang dilindungi. Irjen Achmad Kartiko menyampaikan bahwa langkah ini merupakan upaya serius untuk mengatasi masalah keberlanjutan ekosistem dan melindungi keanekaragaman hayati.
Pihak kepolisian Aceh Timur, di bawah kepemimpinan Kapolda, telah melakukan investigasi menyeluruh untuk mengidentifikasi dan menindak pelaku tindak pidana ini. Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen dalam penegakan hukum demi konservasi alam.
Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi menyatakan, “Kita harus bersatu dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap hukum konservasi akan ditindak tegas untuk memastikan keberlanjutan alam dan ekosistem Aceh Timur.”
Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam pelestarian lingkungan dan memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum. Konferensi Pers ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran akan urgensi melindungi sumberdaya alam hayati dan ekosistem di Aceh Timur.