Polsek Indra Makmu Berhasil Amankan 2 Warga Penyelundup Sabu

Edi Marcell

- Redaksi

Senin, 22 Januari 2024 - 08:42 WIB

20340 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>> Aceh Timur Selasa, 14 Januari 2024 — Sekitar pukul 14.00 WIB, Kepolisian Sektor (Polsek) Indra Makmu Polres Aceh Timur Polda Aceh berhasil mengamankan dua orang yang kedapatan menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu di Desa Julok Rayeuk Utara, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur.

Menurut Kasat Narkoba Iptu Yudha Perkasa, S.H., dua tersangka yang diamankan adalah SA (41 tahun) warga Desa Julok Rayeuk Utara, Kecamatan Indra Makmu, dan SU (37 tahun) warga Desa Alue Siwah Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur. Penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas pengedaran dan penggunaan sabu di rumah SA.

Baca Juga :  GAM Alihkan Dukungan, Dorong AL-QUDRI Caleg DPR RI melalui Caleg DPRA dari PSI
Polsek Indra Makmu Berhasil Amankan 2 Warga Penyelundup Sabu

Kapolsek Indra Makmu Iptu Muhammad Alfata, S.AB., bersama anggota meluncur ke rumah SA berdasarkan informasi tersebut. Di sana, mereka menemukan kedua tersangka sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Selain itu, hasil penyisiran di dalam dan luar rumah mengungkapkan 6 paket plastik bening berisi sabu seberat 10 gram.

Baca Juga :  Syukuran dan Peusijuk Rumah Baru, Maimul Mahdi Santuni 162 Anak Yatim

Kasat Narkoba juga menyebutkan bahwa petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp. 1.100.000, 1 buah bong (alat hisap sabu-sabu), 2 unit handphone, 1 unit timbangan digital, 1 buah guntin, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat (Nomor Polisi: BL 5629 DBE).

Setelah pengamanan kedua tersangka dan barang bukti, mereka dibawa ke Polsek Indra Makmu dan selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Santri di Pidie Jaya, Berikut Kronologis Lengkapnya.
Konferensi Pers: Polres Pidie Jaya Tuntaskan Kasus Pembunuhan
Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP
PN Meureudu Vonis 10 Bulan Penjara. Kasus Penganiayaan Jurnalis Di Pidie Jaya
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Brimob Aramiyah Panen Perdana 3 Ton Jagung
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Santri di Pidie Jaya, Kapolres : Korban Sempat Berkelahi Dengan Pelaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Gelar Kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa
Danrem 011/Lilawangsa: Kebakaran Asrama Gajah II Kodim 0104/Atim Adalah Duka Bersama

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 00:45 WIB

Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP

Kamis, 17 April 2025 - 19:35 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Marelan V

Kamis, 17 April 2025 - 18:36 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Santri di Pidie Jaya, Kapolres : Korban Sempat Berkelahi Dengan Pelaku.

Kamis, 17 April 2025 - 13:08 WIB

Plt Sekda Aceh: BRA Harus Hadir sebagai Pemberi Solusi

Kamis, 17 April 2025 - 13:02 WIB

Marlina Perkuat PKK Aceh, Jemput Dukungan Nasional Demi Dampak Nyata ke Desa

Rabu, 16 April 2025 - 18:25 WIB

DIT SIBER POLDA SUMUT UNGKAP KASUS PORNOGRAFI LIVE STREAMING MELIBATKAN ANAK DI BAWAH UMUR

Rabu, 16 April 2025 - 16:46 WIB

DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat

Rabu, 16 April 2025 - 16:41 WIB

Gubernur Aceh Resmikan Instalasi Rehabilitasi Terpadu Kuta Malaka, Harapan Baru Bagi Penyintas Kesehatan Jiwa

Berita Terbaru