TIMELINE INEWS.CON| ACEH UTARA – Pelaku Penyebar Foto Bugil Sang Mantan Istri ditangkap Anggota Kepolisian Resor Aceh Utara, Selasa,9 Januari 2023.
Penangkapan Pelaku berinisial SA yang merupakan Mantan Suami Akibat ulahnya menyebarkan Foto Vulgar Ibu muda berusia 22 tahun berinisial CD warga Madat, Aceh Timur kemudian melaporkan mantan suaminya ke Polres Aceh Utara, Senin (8/1/2024),
Pelaporan yang dilakukan sang mantan istri tersebut usai menanggung malu karena foto bugilnya beredar di media sosial platform facebook dan tiktok.
Menindaklanjuti laporan yang dibuat, Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap pelaku yang berinisial SA (21) dirumahnya Kecamatan Baktiya, Aceh Utara tidak lama setelah korban melaporkan peristiwa itu.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan Handphone pelaku yang memuat akun medsos yang digunakan untuk menyebarkan gambar tak senonoh korban.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP. Novrizaldi S.H, mengatakan , foto bugil itu merupakan hasil tangkap layar dari potongan video hubungan suami istri yang sempat direkam pelaku saat masih bersama korban, dan tangkapan layar itu kemudian disebarkan oleh pelaku melalui akun medsos korban yang di kuasai oleh pelaku.
“Mereka (pelaku dan korban) dulunya suami istri, sekarang sudah bercerai, motif pelaku melakukan perbuatan ini karena ada unsur sakit hati sebab ada konflik antar keluarga maka dari itu SA menyebarkan foto-foto dari tangkap layar video yang pernah mereka buat saat melakukan hubungan suami istri,” ungkap AKP Novrizaldi.
Ia menambahkan, pelaku menyebarkan foto-foto itu dengan cara menguploadnya ke tiktok dan sebagai foto profil dan storie di akun facebook korban.
“Dalam kasus ini tersangka SA dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 milyar,”.Tutupnya