TIMELINES INEWS>>BANDA ACEH – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo melalui Satuan PSDKP (Satwas) Sibolga menangkap satu unit Kapal Motor (KM) Swarna Sejati (96 GT) yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal (tanpa izin).
“Kapal tersebut memiliki 32 Anak Buah Kapal (ABK), diperiksa pada Jumat, 05 Januari 2024 sekitar pukul 05.00 WIB di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 572 sebelah barat Sibolga oleh KP.
Napoleon 036 PSDKP Lampulo,” kata Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto, Selasa, 9 Januari 2023.
Dari hasil pemeriksaan awal, kata Sahono, KM. Swarna Sejati diduga melakukan operasi penangkapan ikan tanpa memenuhi izin berusaha, dimana dokumensurat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sudah tidak berlaku.
Kapal tersebut, kata Sahono, melanggar ketentuan di bidang perikanan yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.Selain itu, KM Swarna Sejati juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Saat ini, kapal tersebut di Ad-hoc ke PPN Sibolga Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sahono .***