Polres Lhokseumawe Menggagalkan Enam Rohingya yang Berusaha Melarikan Diri dari Tempat Penampungan

Edi Marcell

- Redaksi

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:06 WIB

20190 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>>LHOKSEUMAWE – Personel Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan upaya enam pengungsi Rohingya yang mencoba melarikan diri dari bekas Kantor Imigrasi di Blang Mangat pada Jumat (8/12/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Henki Ismanto, dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, menyatakan bahwa dalam dua minggu terakhir, sudah ada 30 orang pengungsi yang meninggalkan tempat penampungan di Blang Mangat. Berdasarkan hal tersebut, kepolisian membentuk tim untuk melakukan penyelidikan selama lima hari.

“Hasilnya, pada dinihari Jumat, tim berhasil menggagalkan enam pengungsi Rohingya yang telah meninggalkan tempat penampungan. Pada pukul 23.00, keenam warga Rohingya ini berhasil keluar dari kamp dengan melompat pagar di belakang kantor imigrasi dan merayap di areal persawahan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dalam Hitungan Jam, Polsek Medan Labuhan Tangkap 2 Pelaku Curanmor yang Coba Kabur

Kapolres melanjutkan, selain menangkap keenam pengungsi Rohingya, Tim Satgas Polres Lhokseumawe juga berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu RM (50), HU (41), dan DA (25) warga Kota Lhokseumawe. Ketiga tersangka ini mengaku dihubungi oleh seseorang berinisial KH (DPO) untuk menjemput warga asing tersebut. “Setelah menjemput, keenam warga Rohingya ini dibawa ke belakang GOR Unimal Desa Uteunkot untuk ditransitkan dan pada pukul 02.00 akan diberangkatkan ke Sumatera Utara dengan Bus PMTOH,” tambahnya.

Baca Juga :  Kapolres Gayo Lues Serahkan Daging Tradisi Meugang untuk Menyambut Bulan Suci Ramadhan Kepada Personel, Brimob dan Insan Pers

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, kata Kapolres Henki Ismanto, meliputi satu unit mobil Xenia, tiga unit ponsel, dua KTP, dan uang sejumlah Rp1,8 juta sebagai modal awal untuk mengangkut warga Rohingya dari Lhokseumawe menuju Sumatera Utara.

“Para tersangka akan dijerat pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta,” jelas Kapolres Henki Ismanto.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gubernur Aceh Resmikan Instalasi Rehabilitasi Terpadu Kuta Malaka, Harapan Baru Bagi Penyintas Kesehatan Jiwa
Serah Terima Jabatan Komandan Kodim 0113/ Gayo Lues
Pangdam IM : Kodam Iskandar Muda Siap Bersinergi Dengan Pemerintah Untuk Kemajuan Aceh. 
Wanita ODGJ di Syiah Kuala Ini Tinggal bersama Jasad Suaminya yang Telah Membusuk Beberapa Hari
Polisi Kejar dan Tangkap 6 Tersangka Jaringan Pengedar Kokain Lintas Provinsi
Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Dan Amanakan 13 Paket Sabu Di Jalan Melati
Sat Reskrim Polres Pidie Jaya Tertibkan Timbangan Emas: Pastikan Tak Ada Celah Kecurangan
Bersama Lindungi Gizi Anak Bangsa: Polres Pidie Jaya Amankan Distribusi MBG di 6 Sekolah

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 16:41 WIB

Gubernur Aceh Resmikan Instalasi Rehabilitasi Terpadu Kuta Malaka, Harapan Baru Bagi Penyintas Kesehatan Jiwa

Rabu, 16 April 2025 - 15:34 WIB

Serah Terima Jabatan Komandan Kodim 0113/ Gayo Lues

Rabu, 16 April 2025 - 13:42 WIB

Pangdam IM : Kodam Iskandar Muda Siap Bersinergi Dengan Pemerintah Untuk Kemajuan Aceh. 

Rabu, 16 April 2025 - 12:56 WIB

Wanita ODGJ di Syiah Kuala Ini Tinggal bersama Jasad Suaminya yang Telah Membusuk Beberapa Hari

Rabu, 16 April 2025 - 12:50 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Resmi Buka Pekan Olahraga dan Seni Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61

Rabu, 16 April 2025 - 10:14 WIB

PEKAN OLAHRAGA DAN SENI LAPAS NARKOTIKA SAMARINDA RESMI DIBUKA, KAKANWIL DITJENPAS KALTIM TURUT HADIR DAN BERPARTISIPASI

Rabu, 16 April 2025 - 10:02 WIB

Lapas Pemuda Langkat Gelar Bakti Sosial Donor Darah Dalam Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61

Rabu, 16 April 2025 - 09:27 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Penandatanganan PKS dan Pelatihan Pembuatan Ulos, Wujud Implementasi 13 Program Akselerasi Menteri IMIPAS

Berita Terbaru

ACEH

Serah Terima Jabatan Komandan Kodim 0113/ Gayo Lues

Rabu, 16 Apr 2025 - 15:34 WIB