TIMELINES INEWS>>Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh dan Petugas Bea Cukai menyita puluhan ribu batang rokok tanpa cukai atau illegal.
Sebanyak 43.120 ribu batang rokok ilegal itu disita Satpol PP dalam kegiatan operasi pasar selama beberapa hari, yakni sejak tanggal 21 hingga 30 November 2023 di berbagai penyalur di Banda Aceh.
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi, Kamis (30/11/2023) saat konferensi pers di kantornya mengatakan rokok illegal tersebut disita dari hasil operasi yang dilakukan tim gabungan personil Satpol PP bersama petugas bea cukai dan dibantu Polri.
Pihaknya telah melakukan sosialisasi agar menjauhi rokok illegal, tidak melakukan transaksi jual beli rokok tanpa cukai tersebut. Bahkan sosialisasi juga disampaikan kepada para penyalur atau pedagang untuk berhenti menjual rokok illegal.
Praktek jual beli rokok illegal itu juga merugikan masyarakat secara umum karena pembangunan dari hasil cukai rokok tidak terjadi, sebab banyak alokasi anggaran untuk kesehatan dan pembangunan yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Sahal Savana, Koordinator Tim Operasi Pasar Rokok Illegal dari Bea Cukai Banda Aceh mengungkapkan kerugian negara dari praktek jual beli rokok illegal yang disita tersebut mencapai Rp65.085.100. Rinciannya nilai cukai Rp51.443.200, pajak rokok Rp5.144.300 dan PPN HT Rp8.496.600.
Usai konferensi pers di Kantor Satpol PP, rokok illegal sebanyak 3.582 bungkus itu dibawa ke kantor bea cukai untuk selanjutnya akan dimusnahkan. || Haikal