UU ITE, Pelapor Harus Bisa Buktikan Jika Tidak Bisa Kena Hukum

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 24 November 2023 - 08:58 WIB

20239 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kementeri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut ada pembaruan dalam pasal terkait pencemaran nama baik dalam Revisi Undang-Undang Informasi dan Transisi Elektronik (RUU ITE). Aturan itu tercantum dalam Pasal 27a.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Samuel A Pangerapan mengatakan salah satu pembaruannya yaitu terkait pembuktian. Pihak yang melaporkan kasus pencemaran nama baik harus bisa membuktikan agar tak terjerat pidana.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Sumut Hadiri Sosialisasi Pedoman Pengarusutamaan HAM :dan Pembentukan Peruu, Dirjen HAM :HAM Harus Aplikatif

Jadi nanti di pegadilan kalau tidak terbukti tertuduh, dan tidak terbukti di pengadilan, yang melaporkan bisa kena hukuman. Ujar Samuel dalam konferensi pers di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 23 November 2023.

Samuel menyebut pelapor yang tidak dapat membuktikan tudingan pencemaran nama baik terancam kurungan pidana 2 tahun dan denda Rp400 juta. Aturan ini untuk mencegah setiap pihak saling melaporkan atas kasus pencemaran nama baik.

Baca Juga :  Anak Ferdy Sambo Lolos Akpol 2023, Bagaimana Jika Bertemu Eliezer yang Pangkatnya Jauh di Bawah?

Selain itu, revisi UU ITE mengatur tidak berlakunya kurungan pidana apabila pencemaran nama baik dilontarkan berupa kritik. Serta diungkapkan saat unjuk rasa.

Dalam negara demokrasi kritik menjadi hal yang penting sebagai kebebasan bereskpresi. Terangnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PERISAI PUTEH INDATU ATJEH, laksanakan Napak TILAS ke – XV ( TAURING spritual Idul Fitri 1446 H)
Kasatgasopsda Ketupat Seulawah 2025 Tinjau Langsung Lokasi Wisata dan Pos Pengamanan
Bentuk Pengawasan, Personil Piket Polresta Banda Aceh Cek Kondisi Tahanan 
Kapolres Aceh Besar Patroli dan Memantau Situasi di Objek Wisata Pantai Riting Leupung
Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Aceh Tamiang Berhasil Ditangkap
Ditlantas Polda Aceh Lakukan Pengawalan Jenazah Korban Laka Lantas Cot Murong Sabang Hingga Ke Rumah Duka
Satgas Ops Ketupat Seulawah Polres Aceh Selatan Intensifkan Patroli Obyek Wisata Jaga Keamanan Libur Lebaran.
BSI Aceh Aceh Tetap Memberikan Layanan Terbaik Saat Operasional Terbatas Selama Libur Idul Fitri Sampai 7 April 2025

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 14:28 WIB

Masih dalam Suasana Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Polsek Medan Timur Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu di Pasar Sambu

Selasa, 8 April 2025 - 12:50 WIB

Lapas Padangsidimpuan Siapkan Lahan Pertanian Bawang Merah di Area Branggang

Senin, 7 April 2025 - 17:20 WIB

Diduga Kapolsek Talun Kenas Menerima Setoran Dari Bandar Shabu-Shabu Yang Ada Disusun 2 Desa Lau Rempak Kecamatan STM Hilir

Minggu, 6 April 2025 - 22:56 WIB

Pastikan Kamtibmas Kondusif, Kapolres Binjai Tinjau Pospam dan Posyan di H+5 Lebaran

Minggu, 6 April 2025 - 22:45 WIB

Tiga Pelaku Pungli di Simpang KIM Ditangkap Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan, Diketahui Positif Narkoba

Minggu, 6 April 2025 - 19:02 WIB

Sie Dokkes Polres Tanjungbalai Intensif Cek Kesehatan Personel Yang Bertugas Di Pos Pam Terpadu

Minggu, 6 April 2025 - 18:53 WIB

Polres Tanjungbalai Laksanakan Minggu Kasih Berbagi Berkah Kepada Warga

Minggu, 6 April 2025 - 13:14 WIB

Ada Apa Dengan Polsek Delitua !!! Diduga Kapolsek Deli Tua Tutup Sebelah Mata Dengan Adanya Mesin Tembak Ikan – Ikan Diwilkumnya

Berita Terbaru