Klarifikasi berita Polres Aceh Tengah Terkait Penangkapan Tersangka kasus Narkoba FI dan MH

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 12 November 2023 - 21:20 WIB

20254 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | ACEH – ACEH TENGAH, Takengon, Dalam upaya menjaga transparansi dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat, Polres Aceh Tengah memberikan klarifikasi terkait berita Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah Polda Aceh, Pada Selasa (7/11/23) menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dua pelaku tersebut berinisial FI (23), yang sebelumnya diberitakan sebagai salah satu warga Kampung Taman Pirdaus Kecamatan Pintu Rime Gayo Bener Meriah, dan pelaku berinisial MH (41) warga Gampong Tingkeum Mayang Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireun.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasatres Narkoba Iptu Fahrurrazi, menjelaskan penangkapan tersangka Narkoba FI (23) dan MH (41), Berdasarkan verifikasi lebih lanjut, kami sampaikan beberapa poin penting yaitu terkait Identitas Tersangka, Identitas sebenarnya dari tersangka FI (23) telah terverifikasi secara resmi oleh Kantor Kependudukan Aceh Tengah. Tersangka merupakan penduduk Kampung Uring, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, tersangka MH (41), merupakan penduduk kampung Peteri Pintu kecamatan Bukit kabupaten Bener meriah

Baca Juga :  Update Porkot Subulussalam 2023: Cabor Bola Voli Putra Putri Rundeng Berhasil Meraih Medali Emas

Kekeliruan mengenai Alamat Tersangka ini bermula pada saat interogasi awal, tersangka memberikan informasi yang menyatakan tinggal di Kampung Taman Firdaus, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, kesalahan Informasi ini telah diatasi dengan verifikasi lebih lanjut.

Kasatres Narkoba Iptu Fahrurrazi sangat mengapresiasikan mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan dukungan dari semua pihak terkait. Kami tetap komit untuk menjalankan proses hukum dengan integritas dan profesionalisme, jelasnya.

Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul. Klarifikasi ini diberikan guna memastikan informasi yang berkembang sesuai dengan kebenaran. Polres Aceh Tengah senantiasa berusaha memberikan pelayanan hukum yang terpercaya dan adil bagi seluruh masyarakat,. Tutup Iptu Fahrurrazi.

Berdasarkan berita terbit yang lalu, bahwa SatresNarkoba melakukan Penangkapan terhadap FI dan MH, Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasatres Narkoba Iptu Fahrurrazi, menjelaskan, Penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu itu, berawal dari penangkapan tersangka FI, pada Selasa siang (7/11/23) pukul 11.00 Wib di kampung Kemili Kecamatan Bebesen, Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1,49 Gram Sabu dan 1 unit Handphone.

Baca Juga :  Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PT Riset Perkebunan Nusantara & Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi Lemigas

Lanjut Iptu Fakhrurrazi, Setelah dilakukan pendalaman terhadap tersangka FI mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka MH untuk diedarkan, Selanjutnya SatresNarkoba Polres Aceh Tengah kembali melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka MH tepatnya di kampung Uring Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, sore hari pukul 16.00 Wib selang 5 jam dari penangkapan FI.

Sambungnya, Dari tangan tersangka MH diamankan barang bukti berupa 2 paket plastik klip bening sabu dengan berat bruto 5,94 gram dan 1 unit handphone.” ujar Iptu Fakhrurrazi.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Fakhrurrazi dalam relisnya, Rabu (8/11/23).(Icad)

sumber : Humas Polres Aceh Tengah

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita
Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan
Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7
Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.
Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai
Korban Tangan Remuk di Hamparan Perak, Ini Penjelasan Kapolres dan Kapolsek.Proses Hukum Terhambat Kekurangan Bukti
Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.
Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:39 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:54 WIB

Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:33 WIB

Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:09 WIB

Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:58 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Konsultasi Produk Hukum Daerah Pemkot Tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:33 WIB

Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Kodam I/Bukit Barisan

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:22 WIB

Polres Pematangsiantar Laksanakan Sosialisasi DIPA RKA/K-L T.A 2025 dan Penandatanganan Fakta Integritas

Berita Terbaru