IMELINES I NEWS I LANGSA
Langsa – Pj.Walikota Langsa Syaridin S.Pd., M.Pd mengatakan bahwa kendaraan Dinas merupakan aset Daerah sebagai penopang utama dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Oleh karena itu, penting bagi Pemerintah Daerah untuk dapat mengelola aset secara memadai dan akurat dalam hal pengelolaan aset khususnya terkait penatausahaan kendaraan ini dan kendaraan tersebut wajib memakai plat dinas.
Acara Apel Kendaraan Dinas roda empat berlangsung di halaman Pendopo Walikota Langsa, Senin (23/10/23).
Lebih lanjut, pentingnya Inventarisasi aset atau kekayaan daerah yang ada saat ini adalah bagian dari penyempurnaan manajemen aset negara secara keseluruhan.
Pertama, katanya, akan mengevaluasi kendaraan-kendaraan operasional dibawah pengguna barang atau pemakai kendaraan, sesuai ketentuan Permen Dalam Negeri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman pengelolaan barang milik daerah,” ujarnya.
Kedua, akan mengingatkan kepada Kepala OPD selaku barang, untuk melakukan perawatan atau pemeliharaan terhadap kendaraan dinas tersebut.
” Agar fasilitas ini senantiasa terus dapat dipergunakan dalam mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan”, tegas Pj. Walikota.
“Semoga dengan pelaksanaan apel kendaraan dinas ini dapat menertibkan kendaraan dinas dan dapat melihat kondisi kendaraan, keakuratan data serta surat-surat kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Langsa,” tandasnya.
Hadir dalam apel kendaraan Sekretaris Daerah Kota Langsa, Para Asisten dan Staf Ahli Setda Kota Langsa, Para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Langsa, para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Langsa dan Camat dalam Wilayah Pemerintah Kota Langa.
Penulis : Zulkarnaini