TLii | SUMUT | SAT’NARKOBA POLRES PELABUHAN BELAWAN
06/10/2024
Medan Dalam upaya meminimalisir peredaran narkoba dan memberikan efek jera di wilayah hukumnya, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak. Operasi Grebek Kampung Narkoba (GKN) ini dilakukan pada Sabtu (5/10/2024).
Tersangka yang ditangkap adalah Virgiawan Pangestu (20), warga setempat, dengan barang bukti 8 plastik klip berisi narkoba jenis sabu, 1 pipet runcing, 1 bungkus plastik klip kosong, 2 dompet, serta uang tunai sebesar Rp 22.000.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi itu, tim Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka mengakui perbuatannya saat diinterogasi, dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya,” ujar AKP Ismail Pane.
Barang bukti yang disita petugas turut diamankan, sementara pelaku kini mendekam di sel Polres Belawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya melalui kerjasama dengan masyarakat, patroli intensif, dan penyelidikan di lokasi-lokasi rawan narkoba pungkasnya.
Redaksi : Ruli Siswemi