TIMELINES INEWS>>Banda Aceh, 16 Januari 2024 – Sebuah studi baru-baru ini menemukan bahwa sekitar 75% warung kopi di Kota Banda Aceh terkontaminasi oleh asap rokok. Temuan ini menyoroti kebutuhan mendesak untuk tindakan lebih lanjut dalam menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Pemerintah Kota Banda Aceh diharapkan segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah ini. Dalam upayanya menciptakan ruang yang lebih sehat, pemerintah diminta untuk mengingatkan kembali mengenai qanun larangan merokok yang sudah ada, dengan fokus pada warung kopi yang menjadi tempat berkumpul banyak orang.
Pakar kesehatan masyarakat menggarisbawahi urgensi penegakan aturan dan perlunya pendekatan preventif. Melalui peningkatan kesadaran dan penegakan qanun larangan merokok, diharapkan dapat meminimalisir dampak buruk asap rokok terhadap kesehatan masyarakat.
Dalam rencana jangka panjang, pemerintah Kota Banda Aceh juga diharapkan untuk menciptakan zona-zona bebas asap rokok yang dapat memberikan alternatif sehat bagi masyarakat yang ingin menikmati warung kopi tanpa harus terpapar asap rokok.
Kami berharap langkah-langkah ini dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat di Banda Aceh serta memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya larangan merokok.