TLii | SUMUT | LAPAS PANCUR BATU
18/08/2024
Medan, 17 Agustus 2024 Sebanyak 748 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancur Batu menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 22 orang narapidana langsung dinyatakan bebas.
Penyerahan remisi ini dilakukan oleh Pj Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, dalam acara yang diselenggarakan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Medan, Kamis (17/8). Dalam kesempatan tersebut, Agus Fatoni menyampaikan amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, yang menegaskan bahwa remisi merupakan salah satu instrumen penting dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan.
“Saya ucapkan selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini bagi seluruh warga binaan di Lapas/Rutan/Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, dan kegiatan program pembinaan di masa mendatang. Khususnya bagi warga binaan yang mendapatkan remisi sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat,” ujar Agus Fatoni dalam sambutannya.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumut, Agung Krisna, yang turut hadir dalam acara tersebut, menambahkan bahwa remisi merupakan wujud penghargaan atas perilaku baik narapidana selama menjalani masa hukuman. Menurutnya, pemberian remisi ini juga didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang.
Plt Kepala Lapas Pancur Batu, Kriston Napitupulu, menjelaskan bahwa pemberian remisi tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1603, 1604, 1610, dan 1616.PK.05.04 Tahun 2024. Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari pengurangan masa pidana satu bulan hingga enam bulan.
“Sebanyak 717 orang narapidana menerima Remisi Umum (RU) I, dengan rincian 127 orang menerima pengurangan satu bulan, 134 orang dua bulan, 301 orang tiga bulan, 120 orang empat bulan, 32 orang lima bulan, dan 3 orang enam bulan. Sementara itu, 31 orang narapidana lainnya menerima Remisi Umum (RU) II, di mana 22 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas,” jelas Kriston Napitupulu.
Penyerahan remisi ini diharapkan dapat memotivasi para narapidana untuk terus menunjukkan sikap dan perilaku yang baik selama menjalani masa hukuman, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik. Pungkasnya.
Redaksi : Ruli Siswemi