TLii | SUMUT | DELI SERDANG | BANGUN PURBA |
Sebanyak 73 Kepala Desa di Kabupaten Deli Serdang, dilantik dan diambil sumpah/jabatannya bertempat di Gedung Graha Perkasa Jaya Lubuk Pakam. Rabu (5/6/2024)
Dalam sambutannya, Pj Bupati Deli Serdang, Ir Wiriya Alrahman MM menyampaikan, menjalankan roda pemerintahan Desa bukanlah sesuatu hal yang mudah, banyak yang harus dipikirkan seperti mengambil kebijakan, trobosan inovasi dan sebagainya yang kesemuanya harus mengacu kepada Undang – Undang Desa.
Untuk itu, kiranya para Kepala Desa yang dilantik agar menjalankan tupoksinya sesuai peraturan yang berlaku.
“Kesemuanya bukanlah kades baru, saya yakin dan percaya semuanya sudah mahir dan handal dalam menjalankan roda pemerintahan Desa. Jalankan tupoksi sesuai undang – undang”, ucap Pj Bupati Deli Serdang.
Sementara itu, dari 73 Kepala Desa yang dilantik, salah satunya Kades di Kecamatan Bangun Purba yaitu, Kepala Desa Bandar Meriah Heru Tantio.
Sekedar diketahui, acara tersebut merupakan pelantikan perpanjangan jabatan Kepala Desa.
Dalam acuannya, kades yang sudah habis masa jabatannya pertanggal 13 Februari 2024. Kini masa jabatan ditambah 2 tahun lagi.
Hal itu sesuai dalam pasal 39 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur jabatan kades selama 8 tahun terhitung sejak pelantikan.
Dalam pedomannya, Pengukuhan ini sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024 pasal 118 huruf E, bahwa masa jabatan Kepala Desa yang habis 13 Februari 2024 dapat diperpanjang.
Sebelumnya, ada 76 Kepala Desa di Kabupaten Deli Serdang,Sumatera Utara sudah habis masa jabatannya. Sementara itu, 3 diantaranya mengundurkan diri karena ikut nyaleg, sehingga jumlah tinggal 73 orang yang dikukuhkan.
Jurnalis : Permadi Nata Negara,S.H