TLii | SUMUT KAPOLRESTABES MEDAN
11/02/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Personel gabungan dari Jatanras Polrestabes Medan dan Jatanras Polda Sumatera Utara berhasil menangkap tujuh pelaku pembobolan rumah mewah di Kompleks Cemara Hijau, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Dalam kini penangkapan yang dilakukan pada Senin (10/02/2025) tersebut, tiga pelaku terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, mengungkapkan bahwa salah satu pelaku merupakan mantan anggota TNI yang telah disersi. Ketujuh pelaku diketahui merupakan komplotan spesialis pencurian rumah mewah lintas provinsi. Mereka masing-masing berinisial AR (42) asal Jawa Barat, FP (40) dari Lampung Tengah, RL (32) dan AH (28) dari DKI Jakarta, AW (30) dari Padalarang, Jawa Barat, serta MJA (26) dan La (53) dari Tanah Jawa, Simalungun.
Penangkapan Berawal dari Penyelidikan Intensif
Berdasarkan laporan korban bernama Irfan, yang rumahnya dibobol pada 17 Januari 2025, tim gabungan dari Jatanras Polrestabes Medan dan Jatanras Polda Sumut segera melakukan penyelidikan. Pada Rabu (04/02/2025), petugas mendapatkan informasi bahwa kelompok pencuri tersebut akan beraksi di Kompleks Taman Anggrek, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Dipimpin Kanit II Subdit III Ditkrimum Polda Sumut, AKP Hardiyanto, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap lima pelaku, yakni AH, AAR, RL, FP, dan AW. Kelima pelaku kemudian dibawa ke Sumatera Utara untuk pengembangan lebih lanjut.
Namun, dalam perjalanan, tiga pelaku—AAR, RL, dan AH—berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki mereka. Ketiganya kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya digelandang ke Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pada keesokan harinya, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, MJA dan La, di Kompleks Melati Asri, Jalan Sitapulak, Desa Marubun Jaya, Tanah Jawa, Simalungun. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa brankas yang diduga hasil kejahatan.
Pelaku Berani Beraksi di Lokasi dengan Keamanan Ketat
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, menegaskan bahwa para pelaku tergolong nekat karena berani melakukan aksi pencurian di lokasi yang memiliki sistem pengamanan yang cukup ketat.
“Sangat berani melakukan 363 di lokasi yang mempunyai sistem pengamanan yang cukup kuat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Gidion menjelaskan bahwa keberhasilan tim gabungan dalam mengungkap kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam dan koordinasi yang baik antara Jatanras Polda Sumut dan Jatanras Polrestabes Medan.
“Tim Spartan dari Jatanras Polda Sumatera Utara maupun Jatanras Polrestabes Medan melakukan tindakan-tindakan penyelidikan yang berhasil menggagalkan aksi mereka saat akan melakukan tindak pidana di tempat lain,” tambahnya.
Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Bambang Tertianto, serta Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja.
Saat ini, ketujuh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas, Terangnya.
Sumber : Humas Polrestabes Medan
Redaksi : Ruli Siswemi