TLii | LAPAS KELAS IIB SELONG NTB
13/02/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Ditjen PAS NTB mengembalikan 5 orang narapidana kepada keluarganya setelah mereka mendapatkan program pembebasan bersyarat. Pembebasan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Program pembebasan bersyarat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi narapidana untuk kembali ke masyarakat, dengan syarat bahwa mereka telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, kamis (13/02)
Kepala Lapas Selong, Ahmad Sihabudin, menyampaikan bahwa narapidana yang mendapatkan program pembebasan bersyarat akan menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas). Proses pemberian hak tersebut diusulkan secara online setelah memenuhi syarat administratif dan substantif melalui sistem database pemasyarakatan (SDP). Proses pengusulan pembebasan bersyarat kini dapat dilakukan dengan lebih efisien melalui sistem berbasis teknologi yang terintegrasi.
Dikonfirmasi tim humas, salah satu perwakilan narapidana berinisial S(47) menyampaikan ucapan terimakasih atas pembinaan yang diberikan di dalam Lapas serta selama proses pengusulan Pembebasan Bersyarat tidak dipungut biaya Gratis Jelasnya.
@agusandrianto.id
@gun2gunawan29
@kemenimipas
@ditjenpas
@ditjenpas.ntb
Sumber : Humas Lapas Selong Ntb
Redaksi : Ruli Siswemi