Timelineinews. COM. Medan – Gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) diduga ilegal bebas beroperasi di wilayah hukum Polres Kabuoaten Asahan
Berdasarkan informasi tim Gudang CPO ilegal tersebut berada di Desa Aek teluk kiri, Kecamatan Teluk Dalam , Kahupaten Asahan, tepatnya berada di depan makan Rampes
Bebasnya beroperasi gudang penampungan minyak CPO di duga ilegal itu, menandakan lemahnya pihak aparat hukum Polres Asahan untuk membrantas dan menindak tegas praktik penampungan minyak CPO ilegal tersebut. Begitu juga Polda Sumatera Utara terkesan hanya tutup mata dan kemungkinan Polres Asahan tidak mengetahui.
Berdasarkan informasi tersebut PB. BARISAN MAHASISWA BERSATU SUMATERA UTARA akan melakukan unjuk rasa agar pihak Polres Kabupaten Asahan menindak tegas dan segera memeriksa segala bentuk perizinan kegitan gudang CPO yang kuat di duga Ilegal dan memberikan tindakan Hukum jika aktvitas kegiata gudang CPO tersebut menyalahi aturan yang telah di tetapkan undang undang.
Terkait hal itu apakah jajaran Kepolisian di Polres Asahan sudah mengetahui atau sengaja memekakkan telinga dan menutup mata masih mengundang beberapa pertanyaan dari masyarakat luas.
Jika itu dibiarkan, Bapak Kapolri seolah-olah penegakan hukum di Negera RI Lemah. Dan saya minta kepada Bapak Kapolri pecat Aparat Penegak Hukum (APH) yang bermain atau membeking ilegal. Jangan dibiarkan karena ini telah merusak citra Polri. Tangkap pemilik Gudang CPO tersebut jikan menyalahi jndang undang. Dan saya yakin Bapak Kapolri adalah orang yang tegas dalam memberantas mafia-mafia ilegal,”kata Dody dengan tegas selaku Ketua PB. BARISAN MAHASISWA BERSATU SUMATERA UTARA.