3 dari 16 Pelaku Pemerkosaan Anak Bawah Umur di Aceh Timur Ditangkap Polisi

- Redaksi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 13:33 WIB

20321 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | ACEH TIMUR

Idi – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap tiga orang dari enam belas pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di wilayah Kecamatan Peureulak.

Adapun para pelaku yang berhasil diamankan yakni pertama ZA (17) kini sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan, kemudian RE (19) dan MU (24) ditahan di Mapolres Aceh Timur.

Sementara tiga belas tersangka lainnya berinisial DE (25 ), SU (18), SI (23 ), AN (18), JO (18), NA (18), AM (19), AR (19), JR (23), SO (20), RI (19) dan SA (18) masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, bahwa kasus tersebut bermula pada Sabtu (5/8) lalu sekitar pukul 20.00 WIB, saat korban dijemput oleh pelaku ZA

Baca Juga :  Final, PKS tunjuk Zulkarnaen, Dampingi Azhari untuk Pasangan calon wali kota Lhokseumawe

“Namun hingga tengah malam, korban yang ditunggu keluarga belum juga pulang, sehingga menimbulkan kekhawatiran, saat dihubungi melalui handphone untuk pulang, korban menjawab akan segera pulang,” kata Kapolres, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (30/8/2023) sore.

Kapolres menjelaskan, ternyata sampai dengan keesokan harinya, korban belum juga kembali ke rumah, kemudian pihak keluargapun melakukan pencarian dengan menanyakan kepada sanak familinya yang lain.

“Hingga pada Jum’at (11/8) sekira pukul 01.00 WIB, keluarga korban memperoleh kabar dari familinya yang di Peureulak, bahwa korban telah diamankan oleh warga Desa Seuneubok Aceh bersama pelaku ZA,” ungkapnya.

Menurut keterangan korban, dirinya mengaku jika selama korban dan pelaku ZA telah melakukan hubungan layaknya suami istri, bahkan bukan hanya dengan ZA, namun juga dengan lima belas temannya yang lain yang kini menjadi tersangka dan DPO.

Baca Juga :  Ini Kata Polisi Soal Video Pemasangan Bendera Bulan Bintang di Polsek Samalanga

Pihak keluarga yang tidak terima, lalu membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur dengan turut menyerahkan pelaku ZA, yang kemudian setelah dilakukan penyelidikan, petugas kembali mengamankan tersangka RE bersama MU di Kecamatan Peureulak pada Kamis (17/8).

“Untuk tersangka RE ini sendiri juga merupakan salah satu dari pelaku kasus serupa yang menimpa korban lainnya di wilayah Kecamatan Peureulak Barat pada Selasa (25/4) lalu,” jelas Kapolres.

“Atas perbuatannya para pelaku akan disangkakan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman 16 tahun kurungan, 200 kali cambuk dan denda paling banyak 1.500 gram emas murni,” pungka AKBP Andy Rahmansyah.

Facebook Comments Box

Penulis : yon

Editor : yon

Berita Terkait

Pangdam Iskandar Muda Terima Kunjungan Silaturahmi Wakapolda Aceh di Makodam IM
Dongkrak Ekonomi Hijau Wilayah Pesisir, PTPN IV Regional VI Gelar Pelatihan Pakan Udang Berbasis Mangrove di Kota Langsa
DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat
Gubernur Aceh Resmikan Instalasi Rehabilitasi Terpadu Kuta Malaka, Harapan Baru Bagi Penyintas Kesehatan Jiwa
Serah Terima Jabatan Komandan Kodim 0113/ Gayo Lues
Pangdam IM : Kodam Iskandar Muda Siap Bersinergi Dengan Pemerintah Untuk Kemajuan Aceh. 
Wanita ODGJ di Syiah Kuala Ini Tinggal bersama Jasad Suaminya yang Telah Membusuk Beberapa Hari
Polisi Kejar dan Tangkap 6 Tersangka Jaringan Pengedar Kokain Lintas Provinsi

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 20:12 WIB

Polda Sumut Gelar Latihan Pengamanan Unjuk Rasa, Wujudkan Pengamanan Humanis dan Profesional

Rabu, 16 April 2025 - 18:42 WIB

Polsek Medan Labuhan Amankan Residivis Pelaku Begal Saat Hendak Kabur ke Batam

Rabu, 16 April 2025 - 17:08 WIB

Semangat Hari Bakti Pemasyarakatan, Kalapas Pancur Batu Buka Pekan Olahraga dan Seni dalam Rangkaian HBP ke-61

Rabu, 16 April 2025 - 12:50 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Resmi Buka Pekan Olahraga dan Seni Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61

Rabu, 16 April 2025 - 10:02 WIB

Lapas Pemuda Langkat Gelar Bakti Sosial Donor Darah Dalam Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61

Rabu, 16 April 2025 - 09:27 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Penandatanganan PKS dan Pelatihan Pembuatan Ulos, Wujud Implementasi 13 Program Akselerasi Menteri IMIPAS

Rabu, 16 April 2025 - 09:17 WIB

Lapas Perempuan Medan Ikuti Audiensi Bersama Pangdam I/BB untuk Tingkatkan Sinergitas dan Pengawasan Wilayah

Rabu, 16 April 2025 - 08:30 WIB

Kanit Regiden Sat Lantas Polres Simalungun Tingkatkan Keamanan dengan Patroli Blue Light Patrol

Berita Terbaru

Exit mobile version