Kemenkumham dan Kejagung Godok Pengalihan Kewenangan Pengelolaan Rupbasan

STENLLY LADEE

- Redaksi

Kamis, 5 September 2024 - 17:30 WIB

2033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menggodok rencana pengalihan kewenangan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kemenkumham ke Kejagung.

“Rencana kami bersama dengan Kejaksaan Agung terkait Rupbasan dalam tahap pembahasan. Kami akan melimpahkan kewenangan Rupbasan kepada Kejaksaan Agung,” ucap Supratman dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (4/9/2024).

Supratman menjabarkan pemindahan kewenangan Rupbasan dilakukan supaya ada efisiensi dalam pengelolaan manajemen Rupbasan. Lantaran di Kejagung sudah terbentuk Badan Pemulihan Aset. Pelimpahan kewenangan Rupbasan ini nantinya akan diikuti dengan pengalihan pegawai pula. Namun, Supratman memastikan bahwa alih fungsi pegawai tidak akan merugikan pegawai yang terdampak.

Baca Juga :  Detik-detik Kecelakaan Tewaskan Anggota DPRD Jabar di Tol Cipali

“Tidak akan merugikan sedikit pun baik dari sisi eselonisasi, penempatan, dan wilayah kerja. Tidak ada perubahan, semua seperti sekarang,” ujarnya di ruang rapat Komisi III DPR RI.

“Hanya berpindah alih status saja. Jabatan tidak ada yang berubah. Hak dan tunjangan kinerja semua sama. Ini yang sementara kami bicarakan dengan Kejaksaan Agung,” Supratman melanjutkan.

Topik pelimpahan kewenangan Rupbasan ini mendapat respon positif dari anggota Komisi III DPR. Supriansa dari Partai Golkar mengatakan itu adalah ide yang cemerlang. Menurutnya, pemberian kewenangan kepada Kejagung sangat tepat.

Baca Juga :  Propam Polri Jamin Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024

“Jika itu (pengalihan kewenangan Rupbasan ke Kejagung) terjadi, maka saya yakin dan percaya banyak manfaat yang kita dapatkan,” katanya.

Perwakilan Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, menyampaikan hal serupa. Ia menuturkan kalau pihak Kejagung yang melakukan proses dari awal, sejak tahap penyitaan sampai proses peradilan. Sedangkan Kemenkumham sendiri bukan eksekutor.

“Saya setuju Rupbasan bisa diserahkan ke pihak Kejaksaan karena institusi ini yang paling paham. Ini akan memudahkan proses di pengadilan untuk menghadirkan barang bukti maupun saat eksekusi,” ungkapnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Personel Polres Lhokseumawe Dikerahkan guna Kawal Aksi Unjuk Rasa Pro Demokrasi
Gagalkan Upaya Penyeludupan Sabu Sabu dari Tailand, BNN – Polri-BC Selamatkan Lebih Dari 50 Ribu Anak Bangsa
Gagalkan Upaya Penyeludupan Sabu Sabu dari Tailand, BNN – Polri-BC Selamatkan Lebih Dari 50 Ribu Anak Bangsa
Pangdam Iskandar Muda Hadiri Jamuan Makan Malam Bersama Ka BNN RI dan Forkopimda Aceh.
Pangdam Iskandar Muda Saksikan Laga Semi Final Sepak Bola PON XXI Aceh-Sumut 2024.
Pangdam IM Kalungkan Medali dan Serahkan Maskot PON XXI Aceh-Sumut kepada Pemenang Cabor Menembak Kategori 25 M Rapid Fire Pistol
Jakarta Siapkan Masyarakat Hadapi Risiko Gempa Megathrust Selat Sunda dengan Simulasi Bencana Serentak
Wasit Dipukul Hingga Pingsan, Tim Sulawesi Tenggara Mundur dari Laga Sepak Bola PON XXI Aceh-Sumut

Berita Terkait

Senin, 2 September 2024 - 19:04 WIB

PENTINGNYA LITERASI KEPERAWATAN DALAM MENCAPAI KESEHATAN

Minggu, 1 September 2024 - 22:59 WIB

Mereka berkomplot menahan suara rakyat, tetaplah tidur dan teruslah bermimpi

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 16:02 WIB

PROPEK KERJA DAN GAJI LULUSAN KEPERAWATAN DILUAR NEGERI

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 15:41 WIB

PROPEK KERJA DAN GAJI LULUSAN KEPERAWATAN DILUAR NEGERI

Jumat, 30 Agustus 2024 - 15:10 WIB

KULIAH MAHAL DAN SULIT, TETAPI GAJI KECIL?REALITA TENAGA KESEHATAN DI INDONESIA

Kamis, 29 Agustus 2024 - 22:12 WIB

“MENJADI PERAWAT: PROFESI KEREN YANG MENGUBAH HIDUP”

Kamis, 29 Agustus 2024 - 21:12 WIB

PROSPEK KARIR PROGRAM STUDI DII KEPERAWATAN

Kamis, 29 Agustus 2024 - 11:40 WIB

KETIKA PENGABDIAN TAK SELALU DIBAHAS: REALITA KESEHARIAN PERAWAT DI INDONESIA

Berita Terbaru