2 Pelaku Warga Tripe Jaya Diamankan Satesnarkoba Polres Gayo Lues Karena Miliki Narkotika Jenis Ganja

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 29 Juli 2024 - 22:00 WIB

20116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | GAYO LUES| Blangkejeren – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues berhasil melakukan pengungkapan Peredaran Narkotika Jenis Ganja dan mengamankan 2 (dua) orang warga Desa Rerebe Kecamatan Tripe Jaya dan Warga Desa Kuala Jenih Kecamatan Tripe Jaya Kabupaten Gayo Lues. Jum’at, 26 Juli 2024.

Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K. melalui Kasatresnarkoba IPTU Yose Rizaldi, S.H. menerangkan Personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil melakukan pengungkapan peredaran Narkotika jenis ganja dan penangkapan terhadap dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis ganja.

Kronologi kejadian pada Hari Jumat tanggal 26 Juli 2024, sekira pukul 11.30 Wib. Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues melaksanakan Patroli diseputaran jalan Desa Pasir Kecamatan Tripe Jaya Kabupaten Gayo Lues, kemudian pada saat anggota Satresnarkoba berhenti di pinggir jalan Desa Pasir tersebut melintas 1 (satu) unit kendaraan Roda 2 (dua) jenis Honda Merk Blade Warna Merah tidak menggunakan nomor polisi yang di tumpangi oleh 2 (dua) orang laki-laki dengan keadaan kedua orang laki-laki tersebut seakan kaget dengan melihat keberadaan anggota Satresnarkoba berhenti di pinggir jalan, kemudian anggota Satresnarkoba curiga dengan gerak gerik 2 (dua) orang laki-laki tersebut dan langsung mengikutinya dan ianya berhenti di samping sungai Desa Pasir dan langsung anggota Satresnarkoba melakukan penyergapan terhadapnya, pada saat dilakukan penangkapan 1 (satu) orang dari 2 (dua) terduga pelaku melarikan diri dengan cara melompat ke sungai dan berlari ke arah persawahan dan masuk ke dalam hutan sehingga anggota Satresnarkoba hanya berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga dan pada saat di lakukan penggeledahan kepada 1 (satu) orang laki-laki tersebut ianya mengaku bernama AN (28), Tani, Rerebe, Tripe Jaya, Gayo Lues ditemukan Narkotika jenis Ganja yang di bungkus dengan karung plastik ukuran kecil warna Putih dan dimasukan kedalam Tas Sepatu Warna Hitam merk Ortuseight dan setelah dilakukan penimbangan diruangan Satresnarkoba dengan berat 755 (tujuh ratus lima puluh lima) Gram, ungkap Kasatresnarkoba.

Baca Juga :  Terkait Pemberitaan Statement Sekjen DPP PKN (Pemuda Karya Nasioanal) Eko Sopianto Angkat Bicara

Dari hasil introgasi terhadap AN, Narkotika Jenis Ganja yang ia bawa tersebut akan di berikan kepada seseorang yang bernama TA (DPO) yang ia beli seharga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan akan dilakukan serah terima di Desa Pasir Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues dan berhenti di pinggir sungai tersebut dikarekan AN ingin buang air kecil dan AN mengatakan Narkotika Jenis Ganja Tersebut di bawa dari seorang laki-laki yang bernama MS yang beralamat di Desa Kuala Jernih, Tripe Jaya, Gayo Lues dari hasil introgasi tersebut anggota Satresnarkoba langsung bergerak menuju alamat yang telah di berikan tersebut dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap MS, (42) Tani, Kuala Jernih, Tripe Jaya, Gayo Lues dan juga telah di lakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal dan tidak ditemukan lagi barang bukti Sejenis Narkotika, jelas IPTU Yose Rizaldi.

Baca Juga :  Program Magang Berkarya “GAYA” Angkatan II, Ciptakan SDM Berwawasan

Kemudian dilakukan introgasi terhadap MS bahwa narkotika Jenis Ganja tersebut di bawa dari kebun milik MS sendiri dengan cara di tanam, anggota Satresnarkoba sudah mengetahui dimana kebun milik MS berada.

Kemudian anggota Satresnarkoba membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Gayo Lues Satresnarkoba untuk dikembangkan lebih lanjut, pungkasnya.

Dari tangan kedua Pelaku diamankan 755 (tujuh ratus lima puluh lima) Gram Narkotika Jenis Ganja, 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi Warna Hitam, Uang Sejumlah Rp 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah), Tas Sepatu Warna Hitam Merk Ortuseight.

Terhadap dugaan pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis ganja tersebut dapat disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasatresnarkoba.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Gayo Lues Mantapkan Persiapan Hari Jadi ke-23 Tahun
Jalan Rusak Menuju Wisata Kolam Biru Rerebe Dikeluhkan Wisatawan
Panen Raya Padi Serentak Digelar di Bukit Tusam, Bupati Agara Tegaskan Perangi Pupuk Palsu dan Narkoba di Tengah Panen Raya
Kapolres dan Bupati Pidie Jaya Hadiri Panen Raya Serentak Dukung Ketahanan Pangan
Pastikan Kamtibmas Kondusif, Kapolres Binjai Tinjau Pospam dan Posyan di H+5 Lebaran
Langkah Awal Perubahan: Pelepasan Duta Inisiatif Indonesia 2025 Penuh Haru dan Semangat”
Tiga Pelaku Pungli di Simpang KIM Ditangkap Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan, Diketahui Positif Narkoba
Sie Dokkes Polres Tanjungbalai Intensif Cek Kesehatan Personel Yang Bertugas Di Pos Pam Terpadu

Berita Terkait

Minggu, 6 April 2025 - 12:43 WIB

Senator Bahar Buasan,Hadiri Halal Bihalal Keluarga Besar PASI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Senin, 24 Maret 2025 - 22:11 WIB

Kegiatan Puncak Ramadan Berbagi: Menebar Kebahagiaan untuk Anak Yatim dan Dhuafa

Kamis, 20 Maret 2025 - 03:47 WIB

Hangatnya Kebersamaan! TKN 1 Simpang Rimba Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:58 WIB

Wujud Kepedulian, Kapolsek Simpang Rimba Bantu Pembangunan Masjid Babussalam di Jumat Berkah

Sabtu, 1 Maret 2025 - 22:08 WIB

Pelajar Penggerak Merah Putih Indonesia Gelar “Pak Menteri Menyapa” Bahas Pembelajaran di Bulan Ramadhan

Sabtu, 1 Maret 2025 - 16:47 WIB

Fatma Tuz Syarah Dinobatkan Sebagai Puteri Model Hijab Indonesia 2025

Kamis, 27 Februari 2025 - 16:45 WIB

Gebyar Ramadhan Syahdu Gema syahdu TKN 1 Simpang Rimba: Meriah, Penuh Berkah, Dan Sukses Tanamkan Nilai Kebaikan!”

Kamis, 27 Februari 2025 - 09:18 WIB

Panen Raya Jagung di Kebun Ketahanan Pangan Polsek Simba, Bukti Kemandirian Petani Lokal

Berita Terbaru

Exit mobile version