2 Kapal Pukat Trawl Asing Dimusnahkan Dengan Dibakar Dan Ditenggelamkan Ke Laut

Zul

- Redaksi

Jumat, 12 Januari 2024 - 21:29 WIB

20165 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIME LINES INEWS ǀ LANGSA

Kota Langsa – Kejaksaan Negeri Langsa, Jum’at (12/01/2024) memusnahkan dua kapal motor (KM) asing yang telah disita negara atas kasus ilegal fishing atau pencurian ikan menggunakan pukat trawl atau pukat harimau.

Dua kapal motor jenis pukat trawl berbendera negara Malaysia ini dimusnahkan dengan cara dibakar, kemudian ditenggelamkan di laut kawasan Langsa.

Pemusnahan dihadiri Kajari Langsa, Efrianto, SH, MH, Kasi Barang Bukti Kejari setempat, Rizki Fernanda, SH, dan Komandan Pos TNI AL Langsa, Letda Laut Sapta, serta pejabat lainnya.

Baca Juga :  Sejumlah Baliho Caleg Partai SIRA Dirusak OTk

Kajari Langsa Efrianto, SH, MH, mengatakan, pemusnahan 2 kapal motor jenis pukat trawl ini setelah adanya putusan tetap, awalnya diputuskan di Pengadilan Negeri Langsa.

Kemudian banding dan sudah diputuskan dan diterima putusan banding dari majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh tahun 2023.

Pihak Kejaksaan berkewajiban menjalan putusan ini, yakni melakukan eksekusi terhadap dua kapal motor tersebut untuk dimusnahkan dengan cara dibakar, kemudian ditenggelamkan ke laut.

Sebelum dimusnahkan, pihaknya bersama TNI AL Pos Langsa membawa dua kapal motor pukat trawl ini dengan cara ditarik menggunakan boat lain ke titik yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Pemko Langsa Bagikan Bendera Jelang Peringatan Hari Kemerdekaan RI Ke-79

“Selama ini 2 unit kapal pukat trawl asing tersebut dititipkan untuk diamankan di Pos TNI AL Langsa, di kawasan Pelabuhan Kuala Langsa ini,” ujar Efrianto.

Kajari mengimbau semua pihak selaku APH bersama masyarakat untuk terus ikut mengawasi kegiatan ilegal fishing atau pencurian ikan yang dilakukan warga asing di laut Indonesia.

Apalagi pelaku kegiatan ilegal fishing ini juga menggunakan alat tangkap ikan yang tidak sesuai undang-undang serta dapat merusak terumbu karang di laut.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bantu Pacar Aborsi, Polda Banten Pecat Oknum Brimob.
Polrestabes Medan Gerebek Lapak Judi Sabung Ayam di Pancur Batu, Lokasi Dibongkar dan Dibakar
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Marelan
Pj Walikota Langsa Sidak OPD di Hari Pertama Kerja Pasca Libur Hari Besar
Polrestabes Medan Hancurkan Lapak Judi Sabung Ayam Di Pancur Batu
Empat PJU Polda Banten Bergeser, Dua Promosi
Tiga Pelaku Pungli di Simpang KIM Ditangkap Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan, Diketahui Positif Narkoba
Waspadai Hujan Saat Arus Balik: Polda Aceh Imbau Pengendara Tingkatkan Kewaspadaan

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 18:11 WIB

Secara virtual, Kalapas Narkotika Samarinda beserta jajaran ikuti Apel Pegawai dan Halal Bihalal Idul Fitri 1446 H

Selasa, 8 April 2025 - 12:58 WIB

Pasca Idulfitri 1446 H, Kakanwil Ditjenpas Kaltim Kunjungi Lapas Narkotika Samarinda

Kamis, 3 April 2025 - 15:48 WIB

Lapas Narkotika Samarinda Resmi Menutup Layanan Kunjungan Lebaran Idul Fitri 1446 H

Rabu, 2 April 2025 - 10:00 WIB

Silaturahmi Lebaran 1446 H, Warga Binaan Lapas Narkotika Samarinda Terima Kunjungan Keluarga

Sabtu, 29 Maret 2025 - 00:47 WIB

Kalapas Narkotika Samarinda Hadiri Pemberian Remisi Nyepi dan Idul Fitri Secara Serentak oleh Menteri Hukum dan HAM Secara Daring

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:42 WIB

Raih Kesempurnaan Ramadhan, Lapas Narkotika Samarinda Fasilitasi Petugas dan Warga Binaan Salurkan Zakat Fitrah

Sabtu, 22 Maret 2025 - 13:59 WIB

Ramadhan Penuh Berkah, Lapas Narkotika Samarinda Bagikan Takjil Ke Masyarakat Sekitar

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:00 WIB

Komitmen Penuhi Pelayanan dan Hak Warga Binaan, Lapas Narkotika Samarinad Gelar Sidang TPP

Berita Terbaru