TLii | SUMUT | LAPAS KLS 1 MEDAN
20/08/2024
Medan, 20 Agustus 2024 Sebanyak 15 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan resmi dibebaskan pada Selasa (20/08/2024). Mereka memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 14 orang dan Cuti Bersyarat (CB) sebanyak 1 orang, setelah memenuhi syarat substantif dan administratif serta sesuai dengan rekomendasi Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Proses pembebasan ini diawasi langsung oleh Kabid Pembinaan, Ibu Peristiwa Sembiring, bersama dengan pegawai Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas). Dalam kesempatan tersebut, para warga binaan yang dibebaskan menerima petunjuk pelaksanaan program PB/CB. Mereka juga diberikan arahan dan bimbingan agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan mampu mengimplementasikan hasil pembinaan yang telah diterima selama di Lapas Medan.
“Proses pengeluaran warga binaan berlangsung dengan baik. Mereka diberi petunjuk pelaksanaan program PB/CB agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan mengimplementasikan bekal kemandirian yang diberikan di Lapas Medan,” ujar Peristiwa Sembiring, Kabid Pembinaan Lapas Kelas I Medan.
Setelah proses pembebasan, para warga binaan tersebut diserahkan ke Balai Pemasyarakatan guna mendapatkan pembimbingan lebih lanjut. Langkah ini diharapkan dapat membantu mereka beradaptasi kembali di masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik.
Dengan pembebasan ini, Lapas Kelas I Medan terus berkomitmen untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip-prinsip pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada rehabilitasi serta reintegrasi sosial.
#KemenkumhamRI #KemenkumhamSumut #DitjenPAS #Lapas1Medan
Redaksi : Ruli Siswemi