Pelaku penggelapan sepeda motor di Kota Langsa diamankan Polisi di Mapolsek Langsa Barat. Foto (ist)
TIMELINE INEWS | LANGSA
Langsa – Tim 29 Opsnal Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Langsa Barat akhirnya berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor, setelah sempat diburu selama 14 hari.
Pelaku berinisial SZA (33) warga Gampong Kuala Langsa Kecamatan Langsa Barat itu ditangkap Polisi di salah satu rumah kosong di Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota tanpa perlawanan, pada Sabtu (7/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi SH MH, mengatakan bahwa kasus tersebut bermula pada Jumat (22/9) sekitar pukul 17.30 WIB, saat tersangka SZA datang ke bengkel korban untuk membuat sepmornya yang sedang rusak.
“Karena kerusakan sepmornya berupa engkol, kemudian tersangka meminta pinjam sepmor korban dengan alasan untuk membeli engkol sepmornya tersebut, hingga selanjutnya tersangka malah membawa lari sepmor korban,” kata Kapolsek, Selasa (10/10/2023).
Mendapat laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga terungkap indentitas pelaku, yang selanjutnya setelah diburu selama 14 hari, Tim 29 Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat dipimpin langsung oleh Iptu Hufiza Fahmi, berhasil mengamankan tersangka disalah satu rumah kosong di Gampong Teungoh.
“Tersangka mengaku bahwa dirinya yang telah melakukan penipuan dan penggelapan tersebut. Sementara untuk barang bukti telah dijualnya kepada seseorang diluar Kota Langsa seharga Rp2 juta yang ditukarnya dengan narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek juga menjelaskan, saat ini Tim 29 Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat masih melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti ke pelaku penadah yang berada di luar Kota Langsa.
“Pelaku kini telah kita amankan di Mapolsek Langsa Barat guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Hufiza Fahmi SH MH.
Penulis : yon
Editor : yon