TLii | SUMUT | MEDAN.
24/05/2024
Medan Labuhan Deli’ Sebanyak 13 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli menerima Remisi Khusus (RK) dalam rangka peringatan Hari Raya Waisak tahun 2024 / 2568 BE. Remisi ini diberikan pada Kamis (23/05), sebagai bagian dari penghargaan negara kepada warga binaan yang beragama Buddha.
Acara pemberian remisi berlangsung di Ruang Ibadah Wihara Rutan Labuhan Deli, dihadiri oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Pawer Siahaan, dan Subseksi Administrasi dan Perawatan Tahanan, Jonathan Biloro, beserta jajaran staf registrasi.
Remisi Khusus Hari Raya Waisak yang diberikan terdiri dari pengurangan masa pidana selama 1 bulan untuk 9 orang dan 15 hari untuk 4 orang. Pemberian remisi ini telah melalui berbagai pertimbangan dan aspek penilaian, serta memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan.
“Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan apresiasi berupa rewards bagi warga binaan yang selama menjalani masa pidana mengikuti semua peraturan yang berlaku dan mengikuti program pembinaan di Rutan Labuhan Deli. Untuk warga binaan lainnya, teruslah termotivasi untuk melakukan hal-hal positif dengan harapan setelah bebas dapat menjadi insan yang lebih baik lagi dan berdampak positif bagi masyarakat,” ujar Pawer Siahaan.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan warga binaan dapat semakin termotivasi untuk berperilaku baik dan mengikuti semua program pembinaan yang ada, sehingga dapat menjadi individu yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat setelah mereka bebas.
(Red/Ruli)