TLii | SUMUT | LAPAS KLS 1 MEDAN
09/07/2024
Medan, 9 Juli 2024 Sebanyak 10 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan dibebaskan setelah memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) pada Selasa, 9 Juli 2024. PB diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif serta sesuai dengan rekomendasi Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kadib Pembinaan, Ibu Peristiwa Sembiring, bersama pegawai Registrasi serta Bimkemas, memberikan petunjuk pelaksanaan program PB serta arahan dan bimbingan agar warga binaan tersebut tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. “Proses pengeluaran warga binaan berlangsung dengan baik. Mereka diberi petunjuk pelaksanaan program PB agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan mengimplementasikan hasil pembinaan yang diterima di Lapas,” ujar Peristiwa Sembiring.
Selanjutnya, warga binaan tersebut diserahkan ke Balai Pemasyarakatan untuk pembimbingan lebih lanjut.
Redaksi : Ruli Siswemi