1.061 Gram Sabu Dan 3 Orang Pelaku Diamankan Polres Langsa

Zul

- Redaksi

Jumat, 9 Februari 2024 - 18:58 WIB

201,334 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Langsa pada saat konferensi pers di Halaman Mapolres setempat

TIMELINES INEWS | LANGSA

Kota Langsa – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa membekuk tiga pelaku pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (7/2/2024) malam. Polisi turut mengamankan barang bukti sabu seberat 1.061 gram.

Adapun ketiga pelaku yakni AM (29), warga Gampong Buket Dindeng, MU (36) warga Gampong Julok Tunong, Kecamatan Julok dan IS (33) warga Buket Panjou Kecamatan Nurussalam.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Langsa yang dilakukan oleh seorang laki-laki dari Kabupaten Aceh Timur.

“Dari informasi itu personel kemudian melakukan penyelidikan dan didapati yang bersangkutan menjemput narkotika jenis sabu dari Kecamatan Julok untuk diedarkan di Kota Langsa”, kata Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jum’at (9/2/2024) sore.

Baca Juga :  Pemko Langsa Raih Penghargaan Atas Penyaluran ADD Tercepat Se-Aceh TA 2024

Lanjut Kapolres, saat dilakukan penggerebekan diperkarangan Masjid Julok, petugas berhasil menangkap dua pelaku yakni AM dan IS, bersama barang bukti satu paket besar sabu seberat 1 kilogram yang disimpan dibawah jok sepeda motor milik pelaku.

“Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, di Terminal Idi, Gampong Aceh, Kecamatan Idi, petugas kembali mengamankan pelaku lainnya yakni MU”, ungkap Kapolres.

Kapolres menjelaskan, dari penangkapan itu, petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke Kabupaten Aceh Utara, untuk mencari keberadaan pelaku TR (DPO) yang diduga telah menjual dan membawa narkotika tersebut menggunakan mobil ambulance Puskesmas Lhoksukon.

“Namun pelaku belum berhasil ditemukan, dan di Puskesmas Lhoksukon diamankan satu unit mobil ambulance. Mobil itu digunakan oleh TR sebagai sarana transportasi dalam melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu”, sambung Kapolres.

Baca Juga :  Kolaborasi Mutu Layanan JKN, BPJS Kesehatan Gelar Pertemuan Nasional Faskes Seluruh Indonesia

Sementara, tambah Kapolres, ketiga pelaku yang diamankan sebelumnya adalah sebagai perantara atau kurir dalam transaksi jual beli sabu dari wilayah Aceh Timur untuk selanjutnya diedarkan ke Kota Langsa.

Selain narkotika sabu, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan adalah satu unit sepmor Honda Scoopy BL 3502 DBI, satu unit sepmor Honda Beat BL 4802 DBC, satu unit mobil Daihatsu Ayla BK 1387 AOZ, satu unit mobil Toyota Avanza BL 1105 DE dan sunit mobil ambulance Toyota Kijang Innova BL 1025 KK.

“Terhadap TR saat ini masih dalam proses pencarian oleh Satresnarkoba Polres Langsa,” pungkas AKBP Andy Rahmansyah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bea Cukai Langsa Umumkan Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2024
1.055 Gram Sabu serta Meringkus Dua Pelaku di Lhokseumawe
Korban Tangan Remuk di Hamparan Perak, Ini Penjelasan Kapolres dan Kapolsek.Proses Hukum Terhambat Kekurangan Bukti
Praktisi Hukum Helmax Alex Tampubolon, SH, Desak Polsek Hamparan Perak Ungkap Kasus Penganiayaan dengan Serius
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Dorong Percepatan Penyidikan, Tingkatkan Kinerja Personel
Lagi,Satresnarkoba Amankan seorang Terduga Penyalahgunaan Narkoba di Aceh Selatan
Polda Sumut Berhasil Ungkap 26 Kasus Narkoba dalam Sepekan, 31 Tersangka Diamankan
Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:18 WIB

Lapas Narkotika Samarinda Perkuat Sinergi dengan BPVP untuk Pembinaan Warga Binaan

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:05 WIB

Lapas Narkotika Samarinda Tingkatkan Profesionalisme Petugas Melalui Program CORPU

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:03 WIB

Kalapas Narkotika Samarinda Ikuti Coffee Morning Bersama Kadivpas Kaltim untuk Percepatan Rencana Kerja 2025

Senin, 6 Januari 2025 - 20:04 WIB

Apel Bersama Awal Tahun 2025, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Sampaikan 8 Misi Asta Cita

Jumat, 3 Januari 2025 - 14:00 WIB

Tingkatkan Sinergitas, Kepala BNN kota Samarinda sambangi Lapas Narkotika Samarinda

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:38 WIB

Semangat Awal Tahun, Kalapas Narkotika Samarinda Pimpin Rapat Kerja Awal Tahun 2025

Selasa, 31 Desember 2024 - 13:05 WIB

Refleksi Akhir Tahun, Lapas Narkotika Samarinda Apresiasi Pegawai Berprestasi

Senin, 30 Desember 2024 - 22:33 WIB

Transformasi Struktural, Kemenkumham Beralih Jadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan: Theo Adrianus Hadiri Pelantikan Pejabat Baru

Berita Terbaru